Dikarenakan Surat Edaran Mutasi Peserta Didik Dinas Pendidikan belum keluar, maka Pendaftaran, Info Kuota Bangku Kosong, Seleksi serta Penerimaan peserta didik belum bisa dilakukan sampai keluarnya Surat Edaran dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Sedangkan untuk peserta didik yang ingin pindah keluar Provinsi, bisa dilakukan jika sudah ada Surat Keterangan Diterima dari sekolah yang ingin dituju.

Terimakasih

-Admin SDN Cipinang Melayu 09 Pagi